PewartaAceh | Banda Aceh – Di tengah dinamika Ulee Kareng, sebuah kawasan yang menjadi salah satu denyut aktivitas di Banda Aceh, isu lingkungan dan kebersihan kembali mengetuk akal sehat dan akal budi. Pemandangan di Simpang 7 akhir-akhir ini tidak lagi mencerminkan kemuliaan budaya kita. Sejak subuh menyingsing, saat udara seharusnya segar, median jalan di sana justru “dihiasi” oleh sampah yang menebar aroma busuk. Median jalan di Simpang 7 Ulee Kareng–yang semestinya berfungsi sebagai elemen penataan lalu lintas dan estetika kota perlahan berubah menjadi titik penumpukan sampah.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis kebersihan. Setiap subuh, sebelum hiruk-pikuk kota dimulai, sejumlah kantong sampah sudah terlihat menghuni median. Kebiasaan membuang sampah di sana seperti berlangsung rutin, seolah menjadi praktik yang “dimaklumi”. Akibatnya, wajah jalan tampak kotor, memunculkan kesan gersang, kumuh, bahkan bau menyengat dari sisa-sisa sampah yang tercecer.
Efek Domino: Siapa yang Menabur, Siapa yang Menuai?
Di tengah perbincangan warga, beredar dugaan bahwa praktik ini bermula dari sebagian pelaku usaha di sekitar simpang. Sampah yang awalnya diletakkan untuk kemudahan pengangkutan, konon dibiarkan di median. Dugaan tersebut, yang perlu disikapi hati-hati, menunjukkan bagaimana sebuah tindakan kecil dapat memicu efek domino. Ketika satu pihak memulai, pihak lain melihat, mencontoh, lalu kebiasaan itu meluas tanpa koreksi sosial yang memadai.
Dampak Nyata di Jalan Raya

Implikasinya terasa langsung. Saat armada pengangkut sampah tiba, truk harus berhenti di badan jalan. Proses pemuatan memakan waktu, sering kali dalam kondisi terburu-buru, dan tak jarang masih ada sampah yang tertinggal hingga tercecer. Lalu lintas tersendat, antrean kendaraan memanjang, sementara bau sampah menyebar di udara pagi. Ironisnya, median yang seharusnya memperlancar arus justru menjadi sumber hambatan.
Lebih dari Sekadar Sampah: Ini Masalah Adab dan Karakter
Masalah ini sesungguhnya menyentuh dimensi yang lebih dalam: adab, akhlak, iman, pendidikan, karakter, hingga cara berpikir kolektif. Kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan refleksi budaya masyarakat. Bagaimana kita memperlakukan ruang publik mencerminkan bagaimana kita memaknai kepentingan bersama. Ketika akal sehat dikesampingkan, budi diabaikan, dan nurani tumpul, maka pelanggaran kecil terasa wajar, lalu menjelma kebiasaan.
Sikap kita tentang membuang sampah sembarangan adalah manifestasi dari:
- Adab dan akhlak: ketidakpedulian terhadap hak orang lain untuk menikmati jalan yang bersih.
- Iman: bukankah kebersihan adalah sebagian dari iman? Tumpukan sampah itu membuktikan bahwa jargon tersebut seringkali hanya berhenti di lisan.
- Pendidikan dan cara berpikir: mentalitas “yang penting rumah saya bersih, masa bodoh dengan jalan umum” atau “ini salah pemerintah, pokoknya pemerintah selalu harus salah” menunjukkan rendahnya kualitas cara berpikir kolektif kita.
Perangkat Desa dan Kecamatan
Simpang 7 bukan berada di ruang hampa. Ia berada dalam wilayah administrasi desa dan kecamatan yang memiliki perangkat lengkap. Apakah persoalan sampah ini harus menunggu viral di media sosial terlebih dahulu? Haruskah menunggu seorang pemengaruh (influencer) berkata, “Hai Ibu Wali, sampahnya ni,” baru ada tindakan? Tidakkah perangkat di tingkat terbawah bisa segera mengambil langkah? Apakah tindakan preventif pun harus menunggu instruksi dari Walikota atau Dinas Lingkungan Hidup (DLHK)? Jika demikian, lalu apa gunanya struktur pemerintahan desa hingga kecamatan yang berlapis itu?
Penanganan awal semestinya bisa dilakukan oleh perangkat desa maupun camat agar kebiasaan membuang sampah di median jalan Ulee Kareng tidak semakin parah. Entah melalui razia subuh, penempatan petugas jaga, pemasangan larangan yang tegas, papan peringatan, atau langkah preventif lainnya—yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, bukan saling menunggu. Hal ini perlu dilakukan sembari berkoordinasi ke pemangku amanah yang lebih tinggi.
Pemerintah Kota
Tentu saja, Pemerintah Kota (Pemko) tidak boleh berpangku tangan. Persoalan sampah di Banda Aceh bukan hanya terjadi di Ulee Kareng, melainkan di banyak titik lainnya. Dari tahun ke tahun, masalah ini belum juga terselesaikan secara tuntas. Karena itu, keberadaan titik-titik pembuangan sampah sementara—khususnya di Ulee Kareng—perlu dikaji ulang, terlebih ketika kota ini terus bertransformasi menuju wajah yang lebih modern dan tertata.
Masyarakat pun perlu diajak bekerja sama dan disadarkan bahwa wilayah mereka bukan lagi sekadar “kampung”, melainkan bagian dari kota—bahkan pintu gerbang atau serambi Kota Banda Aceh. Sudah sepatutnya “halaman” kota ini tampil lebih bersih, lebih rapi, dan lebih tertata sebagai cerminan kemajuan dan peradaban warganya.
Singkatnya, ada dua hal krusial yang perlu segera ditindaklanjuti pemko:
- Sarana pembuangan yang jelas: di mana warga seharusnya membuang sampah? Apakah bentor sampah sudah disediakan memadai? Pemerintah wajib menyediakan titik-titik pembuangan yang layak dan terjadwal agar warga tidak punya alasan untuk menggunakan median jalan sebagai tempat sampah darurat.
- Pengawasan lintas batas: Ulee Kareng adalah pintu gerbang yang berbatasan langsung dengan Aceh Besar. Faktanya, pelaku pembuangan sampah subuh hari ini bukan hanya warga Kota Banda Aceh, tetapi juga warga desa tetangga yang secara administratif bukan warga Kota Banda Aceh. Perlu ada pengawasan sosialisi atau imbauan kepada kepala desa agar warganya tidak membuang sampah sembarangan dan tentu saja anjuran untuk menjaga lingkungan.
Suara Keprihatinan dari Warga
Keprihatinan ini juga disampaikan oleh beberapa jamaah subuh masjid di Ulee Kareng. Mereka memilih tidak mau disebutkan namanya, namun pesan moralnya kuat. Sang jamaah mengaku malu dan prihatin melihat kemunduran cara berpikir dan bertindak, khususnya ketika ada warga yang tega menjadikan median jalan sebagai tempat sampah. Bagi mereka, tindakan itu mengabaikan hati nurani, keindahan kota, serta kepentingan bersama—termasuk kerja keras para petugas kebersihan.
Saatnya Koreksi Bersama
Kota yang bersih lahir dari kesadaran kolektif. Edukasi, keteladanan, dan penegakan aturan harus berjalan beriringan. Pelaku usaha, warga, tokoh masyarakat, hingga aparatur wilayah perlu duduk bersama mencari solusi praktis: penyediaan titik buang yang memadai, jadwal pengangkutan yang jelas, serta sanksi sosial dan administratif yang tegas namun adil.
Ulee Kareng tidak kekurangan potensi untuk menjadi kawasan yang tertib dan nyaman. Yang dibutuhkan adalah kemauan bersama untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga kebersihan, dan meneguhkan nilai-nilai yang sejak lama menjadi kebanggaan masyarakat Aceh. Karena pada akhirnya, kebersihan kota adalah cermin martabat warganya.

































