PewartaAceh | BANDA ACEH — Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait karya jurnalistiknya menuai tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Organisasi profesi tersebut menilai langkah penyidik perlu mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan sengketa pemberitaan semestinya tidak langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.
“Setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke proses hukum,” ujar Nasir di Banda Aceh.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang harus diutamakan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Prinsip ini menempatkan UU Pers di atas ketentuan hukum umum, seperti KUHP, dalam konteks sengketa pemberitaan.
UU Pers juga mengatur kewajiban media untuk melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), yang mewajibkan pers memberikan ruang klarifikasi atau sanggahan.
Nasir menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi tegas. “Perusahaan pers dapat dikenai denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2),” katanya.
Wartawan Memiliki Hak Tolak
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8. Hak tersebut memberikan perlindungan kepada wartawan untuk menjaga kerahasiaan narasumber.
Hak tolak juga mencakup kewenangan wartawan untuk menolak memberikan keterangan dalam proses hukum, terutama jika berkaitan dengan karya jurnalistik yang diproduksi.
“Wartawan berhak tidak hadir atau menolak memberikan keterangan sebagai saksi, terutama dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum atas pemberitaan berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan individu jurnalis.
Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak serta-merta memanggil wartawan sebagai saksi, terlebih jika informasi yang dibutuhkan telah dipublikasikan secara terbuka.

Pemanggilan oleh Polda Aceh
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap wartawannya oleh Polda Aceh.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 di Banda Aceh. Dalam surat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Alkahfi, yang menduga adanya pelanggaran terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi merugikan masyarakat.
Wahyu Andika dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Namun, Nazar mengaku terkejut atas prosedur pemanggilan tersebut. Ia menilai surat seharusnya dialamatkan kepada redaksi, bukan langsung kepada wartawan di lapangan.
“Kami kaget. Seharusnya klarifikasi disampaikan ke kantor redaksi terlebih dahulu,” ujar Nazar.
Ia juga menilai aparat penegak hukum perlu berkoordinasi dengan organisasi profesi sebelum mengambil langkah pemanggilan terhadap wartawan.
Penutup
PWI Aceh menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme hukum pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan demokrasi.

































