PewartaAceh | Banda Aceh — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan penipuan dan penggelapan emas dengan korban puluhan orang, hingga perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/2/2026). Kapolresta Banda Aceh Andi Kirana menyampaikan bahwa seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus dikawal secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas
Dalam perkara penipuan dan penggelapan emas, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial IS (45), yang diketahui merupakan pedagang emas dan pemilik Toko Mas Ilham di wilayah Aceh Besar, sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berlangsung sejak 3 Januari 2026. Para korban diketahui melakukan transaksi jual beli, penitipan, gadai, hingga investasi emas kepada tersangka. Namun, emas yang dijanjikan tidak pernah diserahkan sesuai kesepakatan.
Modus yang digunakan antara lain menunda penyerahan emas dengan alasan proses pengerjaan, mengeluarkan bon titipan atau antrean tanpa realisasi barang, menjanjikan keuntungan investasi bulanan, serta tidak mengembalikan emas saat korban melakukan penagihan atau penebusan.
Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban tercatat sebanyak 85 orang, dengan total kerugian berupa emas sekitar 1.610 gram dan uang tunai lebih kurang Rp508,9 juta. Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi permasalahan keuangan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Selain itu, Polresta Banda Aceh juga menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, pada 19 Juli 2025.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial FR (41) telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dipanggil ke rumah tersangka dan mengalami tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan. Korban juga diduga mendapat tekanan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.
Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta saksi ahli. Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis, dan pakaian korban. Hingga kini,proses hukum masih terus berjalan.
Atas kejadian ini Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik investasi yang tidak jelas serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang menyasar anak dan perempuan.

































