Wagub Aceh Desak Pemerintah Pusat Jadikan Pembangunan Huntap Pascabencana sebagai Prioritas Nasional

PewartaAceh | JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., meminta Pemerintah Pusat untuk menetapkan percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) sebagai prioritas nasional. Langkah ini dinilai krusial guna menangani dampak jangka panjang bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Provinsi Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan tingkat menteri bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Fadhlullah memaparkan adanya kesenjangan (gap) yang signifikan antara kebutuhan riil di lapangan dengan rencana pembangunan yang ada. Berdasarkan data Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota, total rumah yang mengalami kerusakan dan hilang di Aceh mencapai 246.484 unit. Dari jumlah tersebut, kategori rusak berat dan hilang tercatat sebanyak 97.936 unit.

Namun, hingga 18 Februari 2026, realisasi rencana pembangunan huntap baru mencapai 9.246 unit atau setara 9,4 persen dari total kebutuhan. Sementara itu, usulan Rencana Aksi (Renaksi) Kementerian PUPR/PKP hanya mencakup 21.590 unit atau sekitar 22 persen.

“Kesenjangan antara kebutuhan dan rencana pembangunan masih sangat besar. Kami memohon dukungan penuh agar pembangunan huntap di Aceh menjadi prioritas nasional guna menjamin hak masyarakat terdampak,” tegas Fadhlullah dalam paparannya.

Wagub Aceh mengusulkan skema konstruksi paralel guna memangkas durasi pengerjaan. Melalui pola ini, penyediaan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED), hingga pembangunan fisik dilakukan secara simultan. Ia juga mendorong penunjukan langsung BUMN Karya dengan pola cluster construction untuk mempercepat pengerjaan fisik di lapangan.

Selain teknis pembangunan, Fadhlullah menekankan urgensi sinkronisasi data menjadi single data berbasis JITUPASNA dan verifikasi lapangan sesuai SK Kemendagri Nomor 300.2.8-168/2026. Data final ini diharapkan menjadi acuan tunggal dalam penganggaran untuk menghindari tumpang tindih alokasi dana.

Terkait progres di daerah, Wagub melaporkan keberhasilan skema Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara. Salah satunya adalah rencana pembangunan 500 unit rumah tipe 36 di Desa Tanjung Seumantoh, Aceh Tamiang, yang kini memasuki tahap finalisasi lahan.

Fadhlullah menutup paparannya dengan meminta dukungan anggaran masa transisi, termasuk penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH). Hal ini bertujuan agar para pengungsi yang saat ini masih bertahan di tenda atau hunian sementara (huntara) dapat segera mendapatkan kepastian tempat tinggal yang layak dan permanen.