PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Penyerahan dokumen krusial ini dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK RI, Banda Aceh, Selasa (31/3/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah. Ia memaparkan bahwa postur keuangan fiskal Aceh sepanjang tahun 2025 menunjukkan performa yang sangat positif.
“Realisasi pendapatan Aceh tahun 2025 mencapai Rp10,69 triliun atau setara dengan 100,07 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen,” ujar Fadhlullah.
Menurutnya, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari upaya pemerintah dalam mengonversi anggaran menjadi pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Tanah Rencong.
Optimisme Mempertahankan Tradisi WTP Lebih lanjut, Fadhlullah mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki rekam jejak yang solid dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2024. Ia berharap, integritas dan kualitas pelaporan yang konsisten ini dapat mengantarkan Aceh meraih opini WTP untuk kesebelas kalinya secara beruntun.
“Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas. Kami optimistis, dengan kerja keras seluruh jajaran, opini WTP dapat kembali kita raih tahun ini,” tambahnya.
Apresiasi dan Jadwal Pemeriksaan BPK Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh atas ketepatan waktu penyerahan laporan. Hal ini dinilai luar biasa mengingat proses penyusunan laporan dilakukan di tengah tantangan pascabencana yang melanda beberapa wilayah.
Andri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terperinci atas LKPD tersebut akan dimulai pada 6 April 2026. Berdasarkan regulasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah paling lambat dua bulan setelah dokumen diterima.
“Kami mengharapkan kerja sama yang kooperatif dari seluruh jajaran SKPA dalam penyediaan data yang akurat. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kinerja pengelolaan keuangan daerahnya melalui publikasi media,” kata Andri.
Selain Pemerintah Aceh, terdapat empat pemerintah daerah lainnya yang turut menyerahkan LKPD pada kesempatan yang sama, yakni Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang.

































