Wujudkan Tata Kelola Transparan, Nagan Raya Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK Aceh

PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas publik dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited. Penyerahan dokumen ini berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/3/2026).

Hadir langsung dalam agenda krusial tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, bersama Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan. Kehadiran pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif ini menegaskan sinergi antarlembaga di Nagan Raya dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang mewajibkan penyerahan laporan keuangan sebelum dilakukan pemeriksaan terperinci oleh tim auditor BPK.

Sinergi Demi Akuntabilitas Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam siklus pertanggungjawaban APBK. Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal penyerahan menunjukkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami di Nagan Raya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Rizki di sela-sela kegiatan.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Teuku Raja Keumangan berharap dokumen yang diserahkan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan sehingga mempermudah proses audit lapangan nantinya. Sinergi dengan lembaga pemeriksa negara dipandang sebagai upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah.

Dihadiri Sejumlah Kepala Daerah Acara penyerahan laporan keuangan ini dilakukan secara kolektif bersama beberapa pemerintah daerah lainnya di Aceh. Tampak hadir Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang didampingi Kepala BPKA, Muhammad Diwarsyah.

Selain Nagan Raya dan Pemerintah Aceh, sejumlah daerah yang turut menyerahkan laporan pada kesempatan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bener Meriah, serta Pemerintah Kota Sabang.

Momentum ini menjadi titik awal bagi BPK RI Perwakilan Aceh untuk memulai audit guna memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan masing-masing daerah, yang diharapkan dapat mempertahankan atau meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga