Bersembunyi di Plafon, Menantu di Gowa Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mertua

PewartaAceh | GOWA – Aparat kepolisian dari Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (44) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri, HA (49). Penangkapan yang berlangsung dramatis di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial lantaran pelaku ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah untuk menghindari petugas.

Insiden memilukan ini dilaporkan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan kronologi sementara, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi menjelang waktu sahur untuk melancarkan aksinya. Korban diduga sedang tertidur lelap di dalam kamar saat pelaku masuk dan melakukan tindakan asusila tersebut secara paksa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa. Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengakui perbuatannya yang dilakukan saat korban dalam kondisi tidak berdaya.

“Kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Arman Tarru dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam karena pelaku dan korban diketahui telah tinggal dalam satu atap selama kurang lebih lima tahun. Kedekatan hubungan kekeluargaan ini justru disalahgunakan oleh pelaku, sehingga penanganan kasus ini menjadi prioritas serius bagi penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.