PewartaAceh | SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan produktivitas kinerja dengan keleluasaan bagi para abdi negara dalam menjalankan ibadah puasa.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M. Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aturan ini selaras dengan kebijakan Gubernur Aceh yang diterbitkan sebelumnya pada Januari lalu.
“Penyesuaian jam kerja ini diharapkan mampu menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk fokus beribadah,” ujar Bupati yang akrab disapa TRK tersebut di Suka Makmue, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, jadwal kerja bagi ASN pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat singkat selama 30 menit pada pukul 12.30 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jeda istirahat untuk salat Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Namun, TRK menambahkan adanya pengecualian bagi perangkat daerah dengan beban kerja tertentu. Bagi instansi tersebut, jadwal kerja Senin-Kamis berakhir pada pukul 15.45 WIB, dan pada hari Jumat hingga pukul 16.45 WIB.
Meskipun terdapat pengurangan durasi kerja, Bupati TRK menegaskan agar setiap kepala perangkat daerah tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan staf. Ia menjamin bahwa pelayanan masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa hambatan berarti selama bulan puasa.
“Saya meminta setiap kepala instansi memastikan pelayanan publik tetap prima. Selain itu, selama Ramadan, kegiatan apel harian pada Senin hingga Kamis ditiadakan,” pungkasnya. Adapun untuk penggunaan pakaian dinas, Pemkab Nagan Raya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya tanpa ada perubahan khusus.

































